Jam 4 Sore Ini Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Brigjen atau Irjen Kah?

Jam 4 Sore Ini Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Brigjen atau Irjen Kah?

KAPOLRI akan umumkan tersangka baru. Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini. Kapolri akan umumkan tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022. pada pukul 16.00 atau 4 sore., Kapolri akan umumkan tersangka baru. Rencana tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (9/8). Jenderal bintang dua itu menyebut pengumuman penetapan tersangka baru itu bakal digelar palaing cepat pukul 16.00 WIB. "Di atas jam 16.00 WIB, coba kordinasi dengan Karo (Karopenmas, red). Baca Juga:L 3 Pengakuan Bharada E, Irjen Sambo Sudah Terlihat Lelah, Sudahlah.. Nanti sampaikan ke teman-teman," tutur Irjen Dedi. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus). “Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),â€ kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8). Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas. Baca Juga: Apakah Sikap Bharada E Ada Kaitannya dengan Imbauan Gus Hotman? Insyaallah tuntas,â€ kata Komjen Agus. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. Sementara itu Pengacara kondang Hotman Paris  berkeyakinan kasus tersebut akan menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersagka baru. "Mungkin itu dari Irjen atau Brigjen polisi. Ini analisa saya," kata Hotman Paris melalui akun pribadinya di Instagram, Selasa (9/8). Alumnus Master of Law University of Technology Sydney itu berkeyakinan jumlah tersangka baru di kasus kematian Brigadir J tidak hanya satu atau dua orang. "Bisa tiga orang," kata pria yang sudah 36 tahun malang melintang di dunia hukum. Dari arah penyidikan yang terus diamati dalam tiga hari ini, Hotman juga berkeyakinan kasus kematian Brigadir J bukan tembak menembak karena adanya bela diri seperti yang selama ini disampaikan Mabes Polri ke publik, melainkan ada faktor lain. "Saya yakin dalam waktu dekat kasus ini akan terbuka secara luas," ujarnya. Dia pun kembali mengingatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J untuk mempertimbangkan sarannya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: